Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib
digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan
kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena
tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sarung
TanganKelengkapan Alat Pelindung
Kewajiban itu
sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun
bentuk dari alat tersebut adalah :
Safety Helmet
Berfungsi sebagai
pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Sabuk
Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai
alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang
serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)
Sepatu Karet
(sepatu boot)
Berfungsi sebagai
alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan
di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda
panas, cairan kimia, dsb.
Sepatu
pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu
biasa, tapi dari b
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di
tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk
sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Tali Pengaman
(Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian.
Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Penutup Telinga
(Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di
tempat yang bising.
Kaca Mata Pengaman
(Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya
mengelas).
Masker
(Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja
di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Pelindung wajah
(Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing
saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan (Rain
Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal
bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya,
gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L :
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar